TAK TERIMA KIBLATNYA DILURUSKAN, ZULKIFLI BACIN USIR KETUA MUI SHOLAT DI MUSHOLLA NUR HASAN
Stabat – jurnalpolisi.id
Mengatas namakan jama’ah Musholla Nur Hasan, Zulkifli Bacin mengusir dan melarang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Stabat untuk beribadah sholat di Musholla Nur Hasan wakaf H. Popong dan infaq masyarakat umum.
Insiden pengusiran dan pelarangan tersebut terjadi pada sabtu malam minggu setelah sholat maghrib (4/7) yang lalu di Musholla Nur Hasan jl. Seroja Gg. Mandiri Lingkungan IV Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
Menurut keterangan yang dihimpun awak media ini kepada salah satu saksi dari jama’ah Musholla Nur Hasan yang meminta identitasnya tidak disebutkan melalui media ini mengatakan “pada awalnya ada perbedaan pendapat antara ust. H. Asror dengan jama’ah Musholla Nur Hasan terkait soal arah kiblat yang sudah lama terjadi kesalahan, menurut ust. H. Asror kiblat yang digunakan jama’ah selama ini ada kesalahan atau terdapat kemiringan lebih kurang 33° (derajat) dari kiblat yang sebenarnya”.
Sebagai orang yang memahami tentang hal tersebut dan juga atas nama Ketua MUI merasa punya tanggung jawab untuk menjelaskan dan meluruskan tentang kesalahan tersebut sesuai hukum dan aturan ibadah sholat kepada para jama’ah Musholla Nur Hasan, untuk itu diapun meminta kepada pengurus BKM dan jama’ah musholla agar arah kiblatnya dapat diluruskan (dibenarkan)
Sebagaimana kiblat yang sebenarnya agar sholatnya dapat sah, dan selanjutnya untuk memastikan hal tersebut ust. H. Asror pun mengajak pengurus BKM dan jama’ah musholla untuk bersama-sama menanyakan dan mendiskusikannya dengan Ketua MUI Langkat dan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat yang jaraknya lebih kurang hanya 1.500 meter saja dari Musholla Nur Hasan dan disana kita semua para jema’ah dan pengurus BKM Musholla Nur Hasan bisa bertanya dan memastikan benar atau salahnya arah kiblat yang digunakan selama ini, kata Asror kepada jama’ah.
Namun ironisnya ajakan ust. Asror selaku Ketua MUI Stabat tersebut tidak direspon oleh pengurus BKM maupun jama’ah Musholla Nur Hasan, salah satu diantaranya Zulkifli Bacin, selang beberapa hari kemudian ketika sholat berjama’ah kembali ust. Asror menggunakan arah kiblat yang sebenarnya, sementara kubu BKM beserta jama’ahnya tersmasuk Zulkifli Bacin menggunakan arah kiblat yang dianggapnya benar, akhirnya polemik perbedaan pendapat pun semakin meruncing yang finishnya Zulkifli Bacin pun tersulut emosi dengan mengatas namakan pengurus dan jama’ah Nur Hasan mengusir dan melarang ust. H. Asror Untuk melakukan ibadah sholat di Musholla Nur Hasan tersebut “dianggap mengganggu kenyamanan jama’ah beribadah”. Zulkifli Bacin “
Kalau bapak ustad tidak mau ikut kiblat kami jangan lagi sholat di musholla ini”, kata Zulkifli Bacin dengan nada lantang. Mendengar kata-kata yang tidak manusiawi itu, ust. Asror langsung mempertanyakan alasan pengusiran dan pelarangan tersebut kepada pengurus BKM serta H. Popong namun mereka semua diam saja dan tidak bisa memberikan argumentasi apapun terhadap prilaku jama’ahnya Zulkifli Bacin yang membuat orang seperti PKI tanpa diketahui duduk permasalahan yang sebenarnya, ujar ust. Asror.
Ketika dikonfirmasikan melalui telepon selulernya kepada ust. H. Asror Ketua MUI Stabat tersebut sabtu (11/7) membenarkan kronologis yang disampaikan oleh salah satu jama’ah Musholla Nur Hasan tersebut dan ia menyayangkan serta prihatin atas peristiwa itu terjadi ujar Asror.
Sementara melalui telepon selulernya kepada pelaku pengusiran Zulkifli Bacin tidak dapat berkomunikasi, sayang yang mengangkat anaknya “bapak tidak dirumah lagi keluar om”, sebutnya.
Atas peristiwa itu beberapa warga Pasar V Sidomulyo merasa gerah dan prihatin dan meminta kepada lembaga terkait seperti MUI, KUA dan Kakan Kemenag Langkat dapat melakukan audit sosial berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kebijakan dan pemahaman pengurus BKM dan jama’ah Musholla Nur Hasan tersebut agar hal serupa tidak terulang kembali, kata warga.
Sementara praktisi hukum pidana Parningotan Simanulang, SH. berpendapat masalah perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dan dilindungi oleh Undang-Undang namun tindakan prilaku tidak menyenangkan oleh seseorang termasuk pelecehan dan pengusiran atau pelarangan seseorang untuk melakukan ibadah dapat dijerat suatu pelanggaran tindak pidana pasal 156 A KUHP atau Undang-undang nomor 1 tahun 1965 tentang pelecehan dan penodaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, jelas P. Simanulang, SH. Praktisi hukum pidana tersebut. (S.HS)