Sidang Perdana 4 Wartawan Secara Virtual, Ratusan Jurnalis Seruduk Polsek Kalideres
Jakarta – jurnalpolisi.id
Empat wartawan media online www.bidikfakta.commenjalani persidangan perdana, Selasa, 28 Juli 2020. Walau terkesan sangat dipaksakan, keempat wartawan berinisial BW, RH, AR, dan SW, harus mengikuti persidangan yang berlangsung secara virtual di PN Jakarta Barat. Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengacara keempat wartawan bersidang di ruang sidang PN Jakarta Barat, sementara para wartawan mengikuti persidangan dari Polsek Kalideres.
Menyikapi penyidangan keempat rekannya itu, seratusan jurnalis dari seputaran Jabodetabek mendatangi Mapolsek Kalideres. Terlihat hadir di antara para wartawan itu antara lain Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, Pimpinan Redaksi BidikFakta.Com, Yoyon Wardoyo, dan Ketua Kaukus Pembela Wartawan, Kaleb Siringoringo. Tujuan utama kedatangan para wartawan ini adalah untuk menunjukkan solidaritas mereka terhadap rekannya yang terkena musibah ‘kriminalisasi jurnalis oleh oknum polisi Polsek Kalideres’ dan menyaksikan persidangan keempat rekannya tersebut.
Walaupun kedatangan rekan-rekan wartawan ini bertujuan baik, namun sangat disayangkan, mereka akhirnya harus kecewa dengan sikap dan arogansi para polisi di Mapolsek Kalideres ini. Pasalnya, para wartawan yang datang bersama keluarga keempat rekannya yang disidang itu tidak dapat menyaksikan persidangan akibat dihambat oleh petugas di sana dengan alasan yang dibuat-buat. Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet, melalui Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, melarang para wartawan dan keluarga para tersidang untuk masuk menyaksikan persidangan di ruang khusus yang disediakan untuk persidangan hari itu.
“Tidak boleh masuk menyaksikan persidangan mereka. Jika ingin mengikuti persidangan, keluarga boleh menyaksikan di ruang sidang di PN Jakarta Barat,” ujar Syafri.
Alasan itu selanjutnya dipertanyakan oleh para wartawan dengan mengatakan bahwa persidangan ini merupakan sidang terbuka, jadi siapapun boleh menyaksikan persidangan di manapun sidang itu digelar. Syafri terlihat tidak bergeming, ia kemudian beralasan bahwa mengingat situasi pandemik covid-19, maka tidak diperkenankan siapapun untuk masuk menyaksikan persidangan keempat wartawan itu.
Alibi tersebut kemudian disergah oleh Wilson dan kawan-kawan. Mereka lalu meminta ditunjukkan peraturan tertulis atau surat yang memuat ketentuan pelarangan wartawan dan pengunjung untuk menyaksikan persidangan. Hal ini tentu saja membuat Syafri dan beberapa oknum polisi di ruang lobby Polsek Kalideres tidak dapat memberikan jawaban. Kondisi tersebut menyulut suasana panas yang memicu keributan antara wartawan dengan para polisi itu.
“Mana peraturannya atau secarik kertas surat yang isinya menyatakan bahwa wartawan dilarang meliput dan menyaksikan persidangan ini?” tanya Wilson Lalengke dengan suara keras. Pertanyaan itu kemudian ditimpali oleh Kaleb Siringoringo dengan menyatakan bahwa para oknum polisi itu telah berbuat ‘suka-suka’ selama ini. “Kalian ini berbuat suka-suka kalian terhadap warga di negeri ini, mana itu polisi yang justru diduga melakukan pemerasan terhadap si penadah KJP itu, jangan kalian sembunyikan!” seru Siringoringo dengan lantang.
Sebagaimana diketahui bahwa persidangan keempat wartawan hari Selasa kemarin itu merupakan rangkaian peristiwa dugaan pemerasan terhadap seorang rentenir penadah 583 buah KJP yang digadaikan para orang tua siswa beberapa waktu lalu. Dalam peristiwa itu, aktor intelektual dan pelaku utama, Rosyid, belum ditangkap oleh polisi alias masih buron hingga saat ini. Turut dalam tim yang melakukan permintaan uang ke Tanti Andriani (sang rentenir – red) itu, adalah seorang polisi bernama Bubun (bukan Gungun Gunawan sebagaimana pemberitaan sebelumnya). Oknum polisi Bubun ini bertugas di unit Provost Polda Metro Jaya.