Polsek Padang Tualang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu
Langkat, jurnalpolisi.id
Tim unit Reskrim Polsek Padang Tualang, Polres Langkat yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrimnya IPDA Sihar MT Sihotang.SH berhasil menggagalkan peredaran 5,29 gram sabu- sabu , Sabtu (4/7/2020) sekira pukul 23.30 WIB kemarin.
ST alias Tuso (50) penduduk Dusun VII Sei litur Desa Sei Litur Tasik Kecamatan Sawit Seberang Kabupaten Langkat diamankan berikut barang buktinya (BB) sebungkus kotak rokok yang berisikan satu buah plastik bening klip berukuran sedang dan 2 buah plastik bening klip berukuran kecil yang diduga masing masing berisikan narkotika jenis sabu sabu serta uang tunai Rp 500.000,- yang didapat dari kantong celana ST alias Tuso (50) ” saat penangkapan.
Hal ini dikatakan Kapolsek Padang Tualang AKP Efendi Panjaitan.SH melalui Kanit Reskrim IPDA Sihar MT.Sihotang.SH kepada wartawan melalui sambungan telpon, Selasa (7/7/2020).
Kapolsek Pafang Tualang AKP Efendi Panjaitan.SH menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasanya di Lingkungan VI Sidobangun Hilir Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang sering ada transaksi sabu-sabu, .
Selanjutnya Kapolsek Padang Tualang memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sihar MT Sihotang.SH dan tim opsnal untuk menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut.
Setiba di lokasi yang diinfokan tim melihat seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang telah didapat berada didalam kamarnya dengan pintu kamar yang terbuka yang saat itu pintu rumah dalam keadaan terbuka.
“Bersama Kepala Lingkungan setempat dan disaksikan oleh pemilik rumah yang mengaku bernama ST Alias Tuso, dilakukan penggeledahan didalam kamar, dari dalam laci lemari kecil ditemukan barang bukti (BB) didalam sebungkus kotak rokok yang berisikan satu buah plastik bening klip berukuran sedang dan 2 buah plastik bening klip berukuran kecil yang diduga masing masing berisikan narkotika jenis sabu sabu serta uang tunai Rp 500.000,- didapat dari kantong celana ST alias Tuso (50) ” ungkap Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang..
“Berdasarkan interogasi terhadap tersangka TS alias Tuso pengakuan sabu tersebut ia peroleh pada hari Sabtu tanggal 4 Juli 2020 sekitar pukul 14.00 Wib dari seorang laki – laki bernama E penduduk Aceh Singkil yang datang ke rumahnya, sedangkan uang tunai yg didapat dari kantong celananya adalah uang hasil penjualan sabu-sabu.”
Malam itu juga tersangka berikut BB nya kita bawa ke Polsek Padang Tualang untuk proses hukum, tapi sekarang tersangka berikut BB nya sudah kita kirim ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut, jelas mantan Kanit Patroli Sat Lantas Polres Langkat itu.(sahrul)