Polres Klaten Akan Menggelar Operasi Patuh, Pengendara Melawan Arus Langsung Ditilang
Klaten, jurnalpolisi.id
Polres Klaten akan menggelar Operasi Patuh 2020, Untuk pengendara kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang nekat melawan arus, langsung akan dikenakan tilang. Meskipun pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir, Satlantas Polres Klaten akan menggelar operasi lalu lintas yakni Operasi Patuh 2020 yang akan dimulai tanggal 23 Juli sampai dengan 5 Agustus 2020.
Operasi yang akan dilaksanakan selama 14 hari ini nantinya bakal menyasar pengendara sepeda motor maupun mobil yang melanggar peraturan lalu lintas dan dapat dikenakan sanksi berupa surat tilang.
Kapolres Klaten melalui Kasatlantas Polres Klaten, AKP Bobby Anugerah Rachman menyampaikan, tindakan hukum yang dikedepankan ialah persuasif dan humanis dengan orientasi mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Tindakan tilang tidak dilarang, tetapi tetap harus mengedepankan tindakan humanis terlebih dahulu. Terutama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalulintas,” ujar AKP Bobby Anugerah Rachman, Selasa (21/07/2020).
Kasatlantas menegaskan, penegakan hukum tetap akan dilakukan, terutama untuk pelanggaran kasat mata dan pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
” Dikhususkan untuk pengendara yang melawan arus, bila ada pengendara yang tertangkap tidak usah memeriksa surat-surat, langsung dilakukan tilang,” tandasnya.
AKP Bobby Anugerah Rachman menambahkan, sesuai perintah pimpinan, untuk semua pengendara sepeda motor maupun mobil wajib menggunakan masker. Untuk kendaraan roda empat , jumlah penumpang dibatasi, hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang.
“Terkecuali penumpang dalam satu mobil itu adalah satu keluarga, maka diperbolehkan,” tegasnya.
(JPN Klaten)