Pembina SHRI Sambut Baik Langkah DPR SAHKAN RUU MLA RI & SWISS langkah Tepat telusuri Dana Parkir di LN.

Juli 7, 2020

Jakarta – jurnalpolisi.id

Rakyat Indonesia Patut bergembira dan momentum yang Tepat dan Sangat Di Nantikan oleh Rakyat Indonesia Terkhusus Oleh Pembina Suara Hati Rakyat Indonesia  dimana kabar ini ibarat bagaikan Air hujan di tengah Kemarau Panjang bagi Rakyat Indonesia’ Tegas ILHAM ILYAS  

Betapa tidak hal yang kami nanti Untuk Pembuktian Atas Hebohnya Dana Parkir yang di sinyalir dimiliki oleh Oknum tertentu yang dulunya hanya seperti kabar angin belaka kini mulai nempak ke arah terang benderang dan ini tentunya patut kami Apresiasi Era Pemerintahan Pak Jokowi Sebagai Presiden Republik Indonesia Yang benar benar Ingin terwujud harapan Rakyat di Negeri ini dengan salah satunya untuk Menarik Kembali Dana Yang Sangat Luar Biasa jika Segera Masuk Ke Kas Negara apalagi di saat Bangsa dan Rakyat sangat Butuh Dana Kelangsungan Ekonomi yang bisa diharapkan bisa meringankan Beban Negara dan Kebutuhan Bantuan Yang sedang Rakyat Butuhkan dari Pemerintah.

Ini tentunya Sejalan dengan apa yang telah disampaikan Pak Jokowi Saat Kampanye Pilpres tahun 2019 yang lalu Bahwa adanya Dana Parkir di Luar Negeri Ujar Ilham Ilyàs saat diskusi bersama tokoh Muda Nasional yang Pro Aktif dalam Memantau Perkembangan Hasil Tindak Lanjut Antara Pemerintah RI dan Swiss yang sudah sejak Tahun lalu di sepakati adanya Keseriusan Pemerintaha RI sambung Arman.

Arman, Yang Konsen peduli atas Harapannya agar dana yang sempat disebut sebut beredar  media sosial hingga Ribuan Triliun semoga saja itu Benar adanya dan Yang Terpenting Pemerintah segera Mengambil Langkah Kongkrit untuk Merealisasikan kembalinya Dana dimaksud ke Kas Negara untuk diperuntukkan bagi Kepentingan Bangsa dan Negara ini ‘tegasnya.

Sejalan dengan itu, perjanjian MLA ini dapat digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud) sebagai upaya Pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia, dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya.

Diklaim sangat menguntungkan bagi Indonesia, RUU Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and The Swiss Confederation (MLA RI-Swiss) resmi disahkan DPR RI.

Dengan Disahkannya RUU tersebut diatas maka kami sangat Berterimakasih pada Kerja Keras Para Legislator yang ada di senayan ( DPR RI ) sebagai mana bsrita gembira ini kami kutip dari media yang mana, Ketua Pansus sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni mengatakan undang-Undang tersebut nantinya akan menjadi platform kerja sama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery).

“Alhamdulillah ini berjalan lancar ya. Ini untuk kebaikan bersama kedua negara agar bilamana kita punya Undang-Undang terkait masalah timbal balik ini mempunyai dasar yang cukup kuat. Walaupun prosesnya cukup lumayan lama tapi akhirnya atas komitmen bersama bisa selesai,” ujar Sahroni, di ruang rapat Pansus B, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis, (2/7) kemarin.

Sahroni menyatakan bahwa Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa serta memiliki teknologi informasi yang mumpuni, sehingga Indonesia sangat membutuhkan hal tersebut. “Sangat strategis. Sebenarnya teknologinya dari Swiss sudah canggih, Cuma di Indonesia agak lambat karena informasi data yang tidak akurat, UU ini tentu akan memudahkan kita,” imbuh legislator dapil DKI Jakarta III itu.

Perjanjian ini terdiri dari 39 pasal, yang mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.

Perjanjian MLA RI-Swiss terwujud melalui dua kali putaran, pertama dilakukan di Bali pada tahun 2015. Kedua pada tahun 2017 di Bern, Swiss untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal yang belum disepakati di perundingan pertama. 

Selanjutnya hasil penandatanganan ini akan dibawa ke tingkat II untuk disahkan dalam Rapat Paripurna pada 14 Juli 2020 mendatang. 

Ditempat Terpisah  Tokoh Pemerhati Bangsa dan Pembina Suara Hati Rakyat Indonesia  Rakyat ( SHRI ) Ilham Ilyas akan terus Mengawal Proses Realisasi Dari Sahnya RUU ini untuk dilaksankan Oleh Pemerintahan Pak Jokowi tampa tawar menawar dengan pihak manapun demi Kepentingan Rakyat dan Bangsa Kami Percaya Beliau Pak Presiden Joko Widodo akan Melaksanakan Tekad nya untuk Menelusuri dan Menarik Masuk Dana Parkir itu ke NKRI Harapan Ilham Ilyas.( Arman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *