Penangkapan Djoko Tjandra atas Perintah Presiden Joko Widodo
Jakarta – jurnalpolisi.id
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan langsung kepada Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menangkap buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra.
“Bapak presiden memerintahkan untuk mencari keberadaan Djoko Tjandra di manapun berada dan segera ditangkap dan dituntaskan sehingga semua menjadi jelas,” kata Listyo di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (30/7) malam.
Atas perintah tersebut, kata Listyo, Idham membentuk tim khusus dan secara intensif mencari Djoko Tjandra. Dari pencarian intensif ini, polisi mendeteksi Djoko Tjandra berada di Malaysia.
Jenderal bintang tiga itu menyatakan Idham langsung mengirim surat kepada Polisi Diraja Malaysia untuk bersama-sama mencari keberadaan buronan Kejaksaan Agung sejak 2009 lalu tersebut.
“Alhamdulillah tadi siang kita dapatkan informasi yang bersangkutan bisa kami ketahui,” ujarnya.
Listyo menyatakan pihaknya bersama tim khusus berangkat sore hari untuk menangkap Djoko Tjandra. Menurutnya, berkat kerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia Djoko Tjandra berhasil ditangkap.
“Kami jawab keraguan publik selama ini apakah Polri bisa menangkap yang bersangkutan,” kata mantan ajudan Jokowi itu.
Listyo yang memimpin langsung penangkapan Djoko Tjandra di Malaysia. Djoko Tjandra langsung dibawa ke Indonesia dengan pesawat carter. Ia tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sekitar pukul 22.42 WIB.
Turun dari pesawat, Djoko Tjandra tampak diborgol dan mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan celana pendek. Sejumlah polisi mengawal ketat buronan yang sudah kabur sejak 11 tahun lalu.(icky)