Lembaga Aliansi Indonesia dan Peneliti Aset Negara Provinsi NTT Siap Laporkan Kades Maukabatan dan Kades Kota Foun

Juli 8, 2020

Kupang NTT- jurnalpolisi.id

LAI BPAN melalui koordinator investigasi DPD Propinsi NTT, telah siap laporkan dugaan penyimpangan dana desa (DD) tahun anggaran 2016 – 2019 Desa Maukabatan dan Desa Kota Foun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara kepihak Kejaksaan Tnggi NTT.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh koordinator investigasi Priskila Napa, kepada jpn dikawasan pusat pemerintahan Kefamenanu.

“Kami sekarang sedang menggodok dan analisa atas temuan bukti-bukti dokumen serta alat bukti yang berhasil kami kumpulkan. Ternyata sudah sangat cocok untuk segera dilaporkan kepihak hukum,” ujar Pris.

Selanjutnya kata Pris, “Saya dan Kadiv Advokasi dan Hukum serta teman-teman akan terus melakukan pengembangan sesuai Tugas Pokok dan Fungsi saya sesuai amanat Undang-Undang (UU)Nomor Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), PP Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Korupsi. UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN. PP Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggara Negara. PP Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Perki Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standart Pengelolaan Informasi Publik. Perki Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Sengketa Informasi.

Menurut Pris, jasil konfirmasi dan klarifikasi dengan kades Kota Foun dan berita yang tersebar ditengah masyarakat terkait pernyataan Kades Maukabatan. “Kalau mau melakukan advokasi/investigasi di desa kami, harus ada surat tugas, kalau tidak bawah surat tugas maka harus berhadapan dengan Bupati. Karena yang berhak periksa kami hanya Inspektorat dan pihak Kecamatan,” itu pernyataan kades Maukabatan.

“Pernyataan kades Maukabatan tersebut, kami nilai telah melakukan pembohongan publik, apalagi pernyataan itu disampaikan ditengah publik yang kami menduga  tujuannya hanyalah untuk membeladiri saja dari indikasi dugaan korupsi DD yang dia lakukan,” terang Pris.

Diakhir keterangannya, Pris katakan,”kami sudah satu paket pelaporan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan DD oleh para oknum, juga dengan dugaan pembohongan publik dan keterangan palsu, disertai kata ancaman terhadap masyarakat,” tutup Pris. (Roy Saba).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *