53 Pelanggar Ditindak Saat Operasi Masker Di Klaten.
Klaten – jurnalpolisi.id
Operasi penertiban penggunaan masker gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, PMI, ORARI dan Pramuka terhadap pengendara pengendara bermotor atau pengguna jalan raya dilakukan di jalan utama Kota Klaten, Rabu (15/07/2020) dari pukul 13.30 sampai 14.45 WIB.
Operasi masker ini dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 atau virus corona di Kabupaten Klaten menuju Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Kegiatan operasi masker dibagi 2 tempat. Di depan Alun-Alun Klaten dipimpin oleh Paurdalops Polres Klaten Ipda Widodo. Sedang di depan Kantor Pemkab Klaten dipimpin oleh Kasubag Binops Polres Klaten Iptu Prawoto.
Operasi masker ini melibatkan petugas dari Polri 6 anggota, TNI 8 anggota, Satpol PP 12 anggota, Dishub 9 personil, PMI 6 anggota. ORARI 8 anggota, dan Pramuka 4 anggota.
Pada kegiatan operasi penertiban penggunaan masker ini petugas gabungan berhasil menindak pelanggar sebanyak 53 orang. Terdiri dari 3 pelajar dan 50 masyarakat umum.
Sebagai sanksinya, KTP pelanggar diamankan oleh petugas. Selanjutnya, bagi pelanggar yang sudah mengambil atau memakai masker, maka KTP pelanggar dikembalikan oleh petugas.(JPN Klaten)