Tindak Tegas Pelaku Intimidasi Secara Fisik Terhadap Jurnalis Media Bharatanews.id

Juni 29, 2020

Bogor – jurnalpolisi.id

Salah satu Jurnalis Media Bharatanews.id bernama Nuzul Kurniayanto mengalami tindakan pengenghalangan, pengusiran serta pengintimidasi secara fisik ditengah kegiatan jurnalistik berlangsung dalam peliputan Program bantuan sosial dari Kemensos, Pemerintah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Jum’at pagi, (26/06/2020).

Nuzul Kurniyanto Saat melakukan tugas Jurnalistiknya, mengalami intimidasi secara fisik yang dilakukan oleh terduga berinisial (Ivn) dan (Bbi) yang  disinyalir merupakan oknum dari agen BNI 46 dalam penyaluran program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hal seperti ini sudah sangat melanggar UU Pers No.40 thn 1999.

Pemimpin Redaksi Media Bharatanews Ryan Poerpratama dengan tegas sangat menyayangkan sekaligus mengecam atas perbuatan yang di lakukan oleh (Ivn) dan (Bbi) terhadap apa yang telah dialami oleh Nuzul Kurniayanto.

Menurutnya, kedua oknum yang melakukan pengusiran, penghalangan dan intimidasi kepada seorang Jurnalis ketika melakukan tugas Jurnalistik sangat tidak memahami apa tupoksi dari Jurnalis (Wartawan) yang tertuang dalam UU Pers No. 40 thn 1999. Dan itu ada sanksi hukum tegasnya.

“Saya akan mendampingi Jurnalis kami untuk melakukan pelaporan kepada pihak berwajib dalam hal ini Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota untuk menyikapi hal tersebut. Karena hal ini sudah sangat merugikan baik dari sisi Profesi jurnalis maupun Perusahaan,” ujar Ryan (27/06/2020).

Ia juga mengharap Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota agar bisa menyelesaikan seuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.”Hukum harus ditegakkan karena Hukum adalah Panglima tertingi di Republik Indonesia ini,” lugasnya.

lebih Lanjut, Pemred Media Bharatanews sangat menyayangkan akan perlakuan yang diterima oleh jurnalisnya dan meminta Institusi yang dinaungi Oknum tersebut memberikan sanksi agar hal serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.

“Sejatinya kalau kedua oknum tersebut memahami hukum maka tidak akan ada tindakan pelarangan, pengusiran kepada Jurnalis ditengah kegiatan jurnalistik.

Sungguh ironis, profesi wartawan sangat mulia dan menjadi garda terdepan untuk membangun bangsa serta negara indonesia, malah dilecehkan dengan perbuatan tercela itu, pelaku harus diberi sangsi agar tidak melakukan hal yang sama,” paparnya.

Ditempat  terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Bogor Raya dari Aliansi Media Massa Nasional Indonesia (AMMNI) Deni Rachman saat dikonfirmasi prihal adanya intimidasi terhadap wartawan, langsung angkat bicara dan sangat mengecam keras terhadap setiap orang yang sudah melakukan tindakan menghambat atau menghalang-halangi, bahkan tindakan kekerasan kepada wartawan saat sedang menjalankan peliputan.

“Saya sangat mengecam keras terhadap orang yang telah berbuat menghambat, menghalangi bahkan sampai melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan saat melaksanakan tugasnya dilapangan. Maka dalam hal ini pihak yang berwajib Kepolisian Polresta Bogor Kota harus segera menangkap pelaku yang sudah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut,” ucapnya.

Deni menambakan , Sesuai dengan laporan Nuzul Kurniayanto ke Polresta Bogor Kota dengan No. STBL /310/VI/2020/SPKT dengan subjek laporan terjadinya menghadanganya/menghalangi yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut segera di proses.

“seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana. Seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”,” tegas Ketua AMMNI Bogor Raya.

”Kami dan jajaran akan terus dorong agar kasus ini tetap berjalan dan cepat diproses,” pungkas Deni.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *