Bandar Ganja Warga Desa Sp1(Kota Baru) Berhasil Dibekuk Polsek Kunto Darussalam
Rohul – (Riau) jurnalpolisi.co.id
Penangkapan satu orang pelaku dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja Rumah pelaku di Desa Kota Baru (SP1) Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu SR als wak odeng 53 Th, laki-laki, Pedagang, Desa Kota Baru Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulu (Rohul) pada hari minggu tanggal 28 juni 2020 sekitar pukul 19.00
“Empat ratus lima puluh sembilan) paket kecil ganja dikemas dalam kertas pembungkus nasi.91(sembilan puluh satu) paket sedang ganja dikemas dalam kertas pembungkus nasi.(dua) paket besar ganja yang dikemas kertas dalam koran. d. 1(satu) unit handphone Nokia senter warna hitam.(satu) kotak karton merek aqua
Polsek Kunto Darussalam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di los pasar desa kota baru sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja kemudian tim melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Kunto Darussalam AKP SIHOL SITINJAK, SH dan selanjutnya memerintahkan untuk melakukan penyelidikan setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan diamankan 1 (satu) orang yang mengaku bernama SR als WAK ODENG yang sedang duduk di samping rumahnya
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku.dari hasil penggeledahan ditemukan diduga 27 (dua puluh tujuh) paket narkotika jenis ganja paket kecil dibungkus degan kertas pembungkus nasi. Kemudian dilakukan penggeledahan di dalam warung yang berada di depan rumah pelaku dan ditemukan 1 (satu) buah kotak karton aqua yang didalamnya berisikan 459 (empat ratus lima puluh sembilan) paket kecil ganja dikemas dalam kertas pembungkus nasi, 91 (sembilan puluh satu) paket sedang ganja dikemas dalam kertas pembungkus nasi dan 2 (dua) paket besar dikemas dengan kertas koran.
Dari keterangan SR als WAK ODENG bahwa daun ganja tersebut diperoleh dengan cara menjemput menggunakan R2 sekitar 2 minggu yang lalu dari teman lamanya an Sodara di Balam (Kab. Rokan Hilir) sebanyak 2 (dua) Kg seharga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) selanjutnya ganja dibuat paket kecil seharga Rp 50.000 dan paket besar Rp 100.000 untuk dijual selanjutnya Pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Kunto Darussalam untuk Penyidikan lebih lanjut.(Humas/MRA)